293 total views, 293 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Polda Metro Jaya bentuk tim terpadu dalam penanganan kasus penyekapan terhadap tiga orang karyawan percetakan ‘Mau Print’ di Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyekapan bermula ketika ketiga tersangka karyawan di tuduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Ketiganya di sekap selama 21 hari dalam keadaan kaki di borgol dan tidak di beri makan.
Tim terpadu ini akan melakukan serangkaian pendampingan psikologis maupun proses hukum terhadap para korban. Tim terpadu ini dibentuk sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, yang meliputi tim dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Biddokes, tim psikologi, termasuk dari Kementerian Ketenagakerjaan jelas Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
“Jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah dan juga Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan buruh.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang juga otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. ( DAY/RED )
