9,993 total views, 33 views today
DELIK-HUKUM.ID, (CILEGON),– Mengenai seputar musibah ambruknya Gedung Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, menurut Kakanim Cilegon melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nidya Okta menjelaskan, dirinya membenarkan tragedi “kejadian di hari minggu (29/10/2023) pukul 14;00 wib, memang pihak Imigrssi sedang melaksanakan Renovasi Pemasangan pada bagian interior pada bagian area pelayanan”.
Tambah Nidya, “jadi tidak ada menyentuh sama sekali untuk struktur bangunannya yang dilakukan perbaikan ataupun renovasi, jadi pada saat itu memang pada saat pemasangan proses pemasangan meja kan melakukan proses pengetokkan disisi tembok yang bagian sebelah sana, tapi rupanya terdengar ada bunyi gemuruh dan tukang yang di dalam langsung menyelamatkan diri keluar sehingga tidak ada korban dan bangunanan pun runtuh”.

Untuk bagian area pelayanan, jadi tidak ada yang disentuh untuk pembangunan hanya pemasangan meja-meja sudah siap dipasang pemasangan di tembok yang bagian tengah ke sana ke sisi kiri Jadi sebetulnya posisinya jauh ya dari lokasi, namun memang gedung ini sudah termakan usia sejak 1983 bangunan ini memang bangunan ini sudah LAPUK begitu, jadi memang itu mungkin yang menyebabkan Kenapa terjadi kolep seperti ini, terang akhir Nidya saat disambangi awak media. pada senin (30/10/2023).
Selang tak terlampau waktu lama, terlihat Kapolres Cilegon Tiba dilokasi TKP Kantor Imigrasi Kelas IIA Cilegon, seketika ditemui, AKBP Eko Tjahyo Untoro memaparkan, Peristiwa yang menimpa Gedung Imigrasi Cilegon, “Kami pun melaporkan juga, bahwasannya untuk bangunan Imigrasi Cilegon kondisinya runtuh karena lantaran ada getaran, kemudian memang kondisi fisik bangunan Pelayanan tersebut sudah lama.
Berdasarkan laporan yang kita terima insiden terjadi “Kemarin pada pukul 14.30 wib kondisinya runtuh dikarenakan memang ada getaran kemudian memang bangunan-bangunan lama, dan tidak ada korban, pungkas singkat Kapolres Cilegon.[SAFAR/DHK].
