1,878 total views, 3 views today
Medan,DELIK-HUKUM.ID-
Setelah naiknya pemberitaan mengenai MB oknum TNI yang bertugas di satuan Provost Kodam I/BB membuat tim wartawan media Delik-Hukum Sumatera Utara mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kepala penerangan kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian,S Sos.
Beberapa kali awak media ini berusaha melakukan sambungan komunikasi melalui telepon selular guna mempertanyakan terkait permasalahan hukum yang dilakukan MB Oknum Provost TNI tersebut,dan beberapa pesan singkat yang dilayangkan wartawan juga hingga berita ini diturunkan Rabu (6/9) terkesan “Bengong” alias diam tidak mendapat jawaban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,MB seorang Oknum Provost TNI Kodam I/BB diduga kuat menjadi Beking sekaligus pemilik Mesin judi tembak ikan logo 666 membuat citra negara Republik Indonesia ini berubah dimata masyarakat harusnya sebagai seorang aparatur negara dengan senantiasa harus menjaga NKRI dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia namun oknum berseragam loreng itu malah terkesan menjadi bagian perusak Negara yang sangat dicintai masyarakat ini.
Karena dengan “menyebut” namanya itu seakan dapat membuat para pelaku judi dengan bebas melakukan aktifitas mereka padahal yang namanya perjudian dalam bentuk apa pun di larang pemerintah, hal itu sudah tertuang dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di susun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertuang pada pasal Pasal 303 KUHP mengenai larangan perjudian.
Berdasarkan amatan langsung awak media kemarin di Jalan Klambir V Gang Tower Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia,
Terlihat jelas berupa dugaan aktifitas tindak pidana yang beroperasi dengan “santai” tanpa ada penanganan maupun penindakan dari pihak kepolisian setempat.
Secara terang benderang puluhan orang yang kebanyakan mayoritas pria ini nampak keluar masuk dari sebuah tempat yang berbentuk rumah serta ditutupi beberapa renda tersebut.
Orang tua maupun anak muda juga ada disitu mereka terkesan tidak takut akan ada proses hukum dari pihak kepolisian meski lokasi disinyalir menjadi tempat perbuatan tindak pidana perjudian
Pasalnya nama MB oknum TNI ini menjadi “Benteng” khusus bagi pemain untuk menjadi beking mereka apabila pihak aparat hukum terkait melakukan penggerebekan dan penangkapan.(TIM)
Teks foto / Ist : Kapendam I /BB Kolonel Inf Rico J Siagian,S Sos ketika memberikan keterangan kepada wartawan
