
345 total views, 3 views today
DEPOK,DELIK-HUKUM.ID, — Staf Khusus Menkumham RI Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono, berikan Penguatan Integritas Pegawai kepada Kepala UPT Bandung Raya, Pejabat Struktural dan Pegawai Rutan Kelas I Bandung, Ikut hadir pada kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivpas Jabar, Kusnali. (Jumat, 19 Mei 2023).
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, membuka kegiatan dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, dilanjutkan dengan Sambutan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang berterimakasih atas kesediaan Stafsus Menkumham RI berkenan untuk berikan penguatan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar.
Stafsus Menkumham RI Krismono berikan penguatan tugas dan fungsi terkait petugas pemasyarakatan yang didalamnya melingkupi SOP, pengawasan fungsi intelijen, Reformasi Birokrasi serta menegaskan kembali Resolusi Kemenkumham tahun 2023 yaitu Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin Pasti dan Berakhlak dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel.
Stafsus Krismono menegaskan kembali 5 Pesan Menteri Hukum dan HAM RI yaitu, Tidak Jumawa, Tidak Pamer Kekuasaan, Tidak Pamer Kekayaan, Tidak Bergaya Hidup Mewah, dan Wujudkan “Birokrasi Kemenkumham yang Melayani”.
Terapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan untuk meminimalisir dan mencegah segala Permasalahan yang ada di Lapas/Rutan yaitu dengan Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, dan Back to Basic. Selanjutnya Stafsus Krismono didampingi Kadivpas Kusnali dan Karutan Bandung lakukan peninjauan langsung pada area Rutan Kelas I Bandung.[ARF/LiN/DHK].