238 total views, 3 views today
DEPOK, DELIK-HUKUM.ID,– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertajuk “Goes To Prison” di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Bapak R. Andika Dwi Prasetya, yang menekankan pentingnya memperlakukan narapidana dengan baik dan manusiawi serta memberikan mereka hak-hak dan kewajiban yang sesuai yang di tindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi. Jumat (19/05/2023)
Sistem pemasyarakatan memiliki tujuan untuk membina narapidana agar menyadari kesalahan mereka, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sistem ini juga berfokus pada reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dengan kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Prinsip pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas menjadi dasar pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga diberikan materi mengenai Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari tugas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan perayaan Tahun Merek di tahun 2023. Dalam Lapas atau Rutan, beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghasilkan karya-karya seperti lagu dan kerajinan tangan yang memiliki ciri khas tersendiri. Pendaftaran hak cipta ini penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada para WBP dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan.
Kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Kelas II Banceuy Bandung dilaksanakan pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 10.00 hingga selesai. Materi yang diberikan meliputi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengenalan mengenai Kekayaan Intelektual, dan materi perseroan perorangan. Para narapidana mendapatkan penyuluhan dari JFT Penyuluh Hukum yang terdiri dari Novita Marsetyasari, Rika Martiana Dewi, Renny Marta, dan Winna Aprilina. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang narapidana yang berada di Lapas tersebut.
Penyuluhan hukum ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada narapidana mengenai peraturan hukum dan kekayaan intelektual. Dengan adanya pemahaman tersebut, diharapkan narapidana dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memanfaatkan peluang dalam menciptakan karya-karya yang memiliki nilai hak cipta.[ARIF/LiN/DHK]