2,591 total views, 19 views today
DELIK-HUKUM.ID ( BANTEN ) — Pembangunan jalan Akses Asrama haji, Grand El Haji Banten, kecamatan Cipondoh, Melalui sumber pembiayaan APBD Provinsi Banten dengan pelaksanaannya 180 hari kalender, anggaran kurang lebih 9 Milyar melalui pemilihan e-purchasing ( pembelian secara toko daring) kegiatan yang diduga adanya ketidaksesuaian dalam proses dan pelaksanaan betonisasi kurang mendasar.
Pasalnya dugaan adanya sejumlah temuan di lapangan, (Rabu 14/08/24) tentang metode pemasangan kerangka beton sampai Proses pengecoran beton, waktu pelaksana lapangan. Terkait kondisi alat penerangan dan pelaksanaan malam, meski demikian penerangan lampu PJU setempat cukup menerangi team yg sedang bekerja.
Selaku penyedia jasa CV. Mulia Arinda. H. Elip (manajemen) saat di temui rekan media di sela senggang waktu tugasnya menerangkan “terkait adanya dugaan pemasangan besi wiremesh yang renggang antar tepi bekisting baik melintang maupun memanjang, memang dalam spesifikasinya seperti itu. Hal tersebut kembali ke manfaat dan fungsinya, kenapa hal tersebut demikian karna memang fungsinya supaya ada dilatasi (fungsi expansion joint) ketika ada gerakan atau beban dinamis yang bekerja tidak mengalami keretakan pada beton” ujarnya Senin (19/08).
Kemudian mengenai Vibrator beton juga demikian, bukan tidak ada atau tidak digunakan. Alat tersebut benar adanya di lokasi pekerjaan digunakan dengan baik oleh para pekerja di lapangan” Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih” jelasnya. Kegiatan terlaksana aman, lancar dan terkendali. ( AGUS.W/DH )