257 total views, 3 views today
BANTEN.DELIK-HUKUM.ID, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terus berupaya dalam pemberantasan dan bebas dari peredaran (ZERO) Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba (HALINAR) di lingkungannya. Salah satunya, dengan melakukan razia barang terlarang di hunian warga binaan, baik secara berkala maupun insidentil.
Barang sitaan yang terkumpul tersebut, langsung dilakukan pemusnahan. Seperti yang digelar di lapangan terbuka Lapas Cilegon, pada selasa (16/05) pagi. Pemusnahan barang sitaan ini digelar bersama aparat penegak hukum yang berwenang, yakni dari pihak POLRI dan TNI yang selama ini menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Barang-barang yang dimusnahkan usai pelaksanaan Apel Zero Halinar tadi, merupakan barang sitaan yang berhasil kami kumpulkan sejak Januari 2022 hingga April 2023. Secara kuantitatif, angka temuan ini lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim saat ditemui usai pemusnahan barang sitaan.
Barang sitaan yang dimusnahkan, diantaranya 124 unit Handphone, 58 unit charger, 20 unit headset, 72 unit stop kontak rakitan, 30 buah senjata tajam yang terbuat dari sikat gigi, 41 buah alat pencukur dan 67 buah korek api gas.
Dengan menurunnya angka temuan ini, Kalapas Enjat Lukmanul Hakim optimistis warga binaannya akan semakin sadar untuk tidak berusaha memiliki dan manggunakan barang-barang yang dilarang oleh pihak Lapas.
Kalapas menambahkan, Zero Halinar yang merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan dan bebas dari peredaran (ZERO) Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba dapat tercipta jika warga binaan dan seluruh pegawai menaati aturan yang berlaku.
“Saya yakin, warga binaan kami semakin menyadari dan patuh dengan tata tertib di Lapas. Aturan yang berlaku tak hanya untuk warga binaan. Zero Halinar dapat tercipta jika seluruh pegawai memiliki integritas yang tinggi sebagai petugas pemasyarakatan. Contohnya, dengan tidak melakukan pungutan liar, baik kepada masyarakat di luar maupun warga binaan kami sendiri,” tandasnya.
Untuk itu, sebelum menggelar pemusnahan barang sitaan warga binaan, Kalapas CIlegon, Enjat Lukmanul Hakim bersama seluruh jajaran petugas Lapas Cilegon menggelar apel Deklarasi Penandatanganan dan Komitmen Bersama Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (HALINAR).
Kalapas memimpin langsung pelaksanaan apel yang disaksikan oleh seluruh warga binaan tersebut. Dalam amanatnya, beliau mengatakan komitmen bersama merupakan sebuah janji yang dideklarasikan di depan umum dengan tekad yang bulat.[RED/DHK].