2,138 total views, 122 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RRS selaku Kepala Seksi, DAP selaku Staf Tata Usaha Wakil Menteri Imipas, JUN selaku anggota Tim Alih Status Direktorat Jenderal Imigrasi, HSW selaku Kepala Subdirektorat, dan ROT selaku Ketua Tim Izin Tinggal Terbatas Ditjen Imigrasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil FRE dan PPT selaku pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi kasus pungli pemerasan dan gratifikasi tersebut.
( SYAFRIL/RED )
