13,431 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO, SULTENG ) — Sepekan berlalu, pasca penangkapan 7 unit alat berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (2/3/2026).
Penyidik Polres Parimo disorot karena diduga belum menetapkan tersangka. Penanganan kasus oleh jajaran AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H,[Kapolres Parimo], ini dinilai lamban dan terkesan menutup-nutupi hasil tangkapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari belasan alat berat yang beroperasi, tim Polres Parimo hanya mengamankan 7 unit yang diduga sedang bekerja. 5 unit di antaranya telah diangkut ke Mapolres Parimo, yang diduga milik Daeng Aras dan dioperasikan oleh Paine.
“Yang lima unit sudah di Polres, informasinya dioperasikan Paine. Dua unit lainnya hanya dipasang garis polisi (police line) di lokasi dekat talang karena alasan rusak, yang diduga milik Habib,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, 4 unit lainnya dikabarkan sudah diamankan saat waktu subuh oleh pelaku, 2 unit terparkir di bendungan Desa Tinombala diduga milik ibu Wati yang di turunkan sehari sebelum penertiban, dan 2 unit rencana baru mau naik kelokasi PETI yang diduga milik Irfan Borman yang disebut memiliki Koperasi Pertambangan Rakyat yang ditengarai palsu.
Lambatnya penetapan tersangka memicu dugaan ketidakseriusan aparat dalam memberantas PETI. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Parimo AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H, tidak terkirim, diduga Kapolres masih memblokir kontak wartawan media ini.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Anugerah S. Tarigan S.Tr.K, MH, dan Kasi Humas Polres Parimo Iptu Arbit, terkesan enggan menangapi, sementara pesan terlihat centang dua.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini kepada, Irfan Borman, Ibu Wati, Habib, belum berhasil, sementara Daeng Aras dan Panine, pesan terlihat telah dibaca, namun hingga berita ini dinaikan, belum memberikan tanggapan.
Saifullah, salah satu tokoh pemuda Parimo, mempertanyakan alasan penyidik Polres Parimo yang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal. Padahal, berdasarkan rentetan peristiwa, ada lima unit alat berat yang tertangkap tangan sedang bekerja.
‘’Mestinya kelima operator alat yang tertangkap tangan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuat masyarakat dan publik bertanya-tanya. Lagipula, pasca-penangkapan tersebut, saya belum membaca keterangan resmi dari Polres Parimo terkait hasil operasi, berapa unit dan berapa orang yang diamankan. Ada apa dengan penyidik Polres Parimo?’’ tanya Saiful, sembari berharap Polres Parimo membeberkan hasil tangkapannya ke publik.
( ATNAN/RED )
