
7,407 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PASAMAN BARAT ) — Tiga tahun pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai tambang emas ilegal di kawasan Kec. Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat nampaknya tidak “digubris” Oleh pemerintah setempat dan aparatur terkait.
Buktinya Hingga Kemarin Minggu (19/1) aktifitas tersebut masih terlihat di seputaran sungai yang terletak di kawasan Ranah Batahan tersebut.
Alat berat berupa escavator dan beberapa jenis macam benda yang digunakan untuk melakukan penambangan terlihat tetap beroperasi hingga 24 jam nonstop.
Berdasarkan amatan kru media ini di lokasi sembari mengambil gambar secara sembunyi menghindari tindakan yang tidak diinginkan disebabkan pengelola tambang pernah melakukan pengancaman terhadap warga yang mengusik aktifitas melanggar hukum itu.
Masyarakat sudah sangat gerah dengan aktifitas tersebut dan meminta agar pihak aparatur negara beserta pemerintah segera menindak tegas lokasi yang telah beroperasi selama lima tahun itu.
Sakban (50) salah satu tokoh masyarakat ketika memberi pernyataannya terkait aktifitas tambang itu mengaku sangat kecewa dengan pihak pemerintah di kabupaten Pasaman Barat.
Hal ini dikatakannya melalui telepon selelular kepada kru media ini Selasa (21/1) saat wawancara langsung terkait tambang itu. “Kami merasa tidak nyaman dengan adanya tambang itu dan kami sudah pernah mengadukannya kepada pihak kabupaten sekitar tiga tahun lalu namun sampai saat ini belum ada tindakan” Kata Sakban.
Belum sampai disitu saja, Sakban juga menjelaskan dampak kerugian yang dialami masyarakat akibat adanya lokasi yang tidak memiliki izin itu.
Mulai dari rusaknya pengairan persawahan dan juga hilangnya lubuk larangan yang menjadi ikon dikawasan tersebut bilamana hari raya idul fitri tiba. “Banyak kerugian yang kami rasakan karena tambang itu seperti rusaknya pengairan sawah dan hilangnya lubuk larangan karena air sungai yang rusak karena tambang itu” Kata Sakban.
Pria yang dikenal vokal ini juga memeberikan peringatan keras kepada pengelola untuk segera menghentikan kegiatan tersebut namun bila dalam waktu satu bulan ultimatum yang disampaikannya tidak terlaksana maka Sakban bersama masyarakat akan kembali mendatangi instansi terkait guna mengaduka permasalahan yang kian memanas itu. ( FIKA.L/RED )