6,305 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (SUNGGAL) — Meski terlihat sepele dengan aktifitas yang dibuat penjaga sekaligus pemilikik yang menyewakan alat penghisap narkoba jenis sabu (Bong) di Barak narkoba Jalan Payageli Sunggal ternyata memiliki suatu hal yang harus diperhitungkan.
Terlihat kecil mungkin dan tampak sepele ketika sepintas melihat beberapa buah botol yang dirakit dengan sedemikian rupa bersama dengan dua atau tiga buah penyedot (pipet) yang di masukkan ke dalam lubang penutup botol untuk di jadikan sebagai alat penghisap sabu atau yang biasa disebut dengan Bong.
Benda itu ternyata dapat menghasilkan pundi rupiah yang tidak sedikit bahkan menurut hitungan rata-rata berdasarkan investigasi yang di lakukan kru media ini di lapangan beberapa waktu lalu.
Oknum si penjaga atau pemilik sewa alat itu bisa mencapai angka yang cukup besar untuk pekerja harian karena hanya bermodalkan duduk dan membersikhan alat hisap,para penjaga bong itu dapat meraup Rp 300 Ribu hingga Rp 400 ribu per harinya bahkan bila memasuki suasana weekend, penjaga alat atau bong itu seakan mendapatkan bonus karen mereka bisa mengumpulkan hingga Rp 500 sampai Rp 600 ribu per hari.
Bila secara matematika dana yang di totalkan keseluruhan melebihi dari penghasilan pejabat pemerintahan setingkat camat yang diperkirakan memiliki gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulannya.
Angka itu jelas di bawah penghasilan oknum penjaga alat hisap sabu tersebut yang bila di kalkulasikan mencapai Rp 12 hingga 15 juta per bulannya. (ZAL)
