3,191 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Muara Enim) — Pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) serentak di laksanakan di seluruh wilayah Indonesia, tepatnya pada Kamis, 25 Januari 2024.Tak ketinggalan juga PPS Desa Lubuk Kec. Lembak Kab. Muaraenim mereka juga melaksanakan pelantikan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di desa mereka. Bertempat di Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Lubuk Enau Kec. Lembak Kab. Muaraenim melantik sebanyak 21 (dua puluh) anggota KPPS di 3 (tiga) TPS (Tempat Pemungutan Suara). Adapun letak 3 TPS tersebut yaitu untuk TPS 1 berada di Dusun 1, TPS 2 berada di Dusun 2 serta TPS 3 terletak di Dusun 3 Sukapindah Desa Lubuk Enau.
Hadir pada acara pelantikan tersebut di antaranya Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kec. Lembak Dea Yolanda, Noviani, Anggota Panwascam(Panitia Pengawas Kecamatan) Kec. Lembak Jasnedi, SH, Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Lubuk Enau Ahmad Nawawi, Ketua BPD Desa Lubuk Enau dan Babinsa Desa Lubuk Enau Serka Warsidin.
Di kesempatan ini Serka Warsidin menyampaikan kepada Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Lubuk Enau agar dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini bisa menjaga netralisasi sebagai penyelenggara pemilu, jaga keamanan, kekompakkan serta kesehatan, ungkapnya .”
Dea Yolanda selaku anggota PPK Kec. Lembak juga berpesan kepada KPPS {Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang di sampaikan melalui ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) kiranya KPPS memahami tugas masing-masing anggota dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) nya masing-masing serta selalu menjaga netralisasi seperti yang juga di tuturkan oleh Serka Warsidin. Dea juga berharap bisa bersikap jujur, adil, bebas & rahasia. Terakhir, untuk melaksanakan Bimtek bagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)Desa Lubuk Enau pada PPK Kec. Lembak.
Sumber : (Tim Ivestigasi)
