
292 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID KPU Kabupaten Tangerang melangsungkan Pleno Terbuka Rekapitulasi, dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gedung Serba Guna Pemda Tigaraksa, Rabu (05/04/2023).
Pleno dibuka pada pukul 13.00 oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqoni yang dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Tangerang, Peserta Pemilu dan stakeholder Penyelenggara Pemilu.
Agenda rapat Pleno membacakan dan menetapkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih, PPS dan PPK dari setiap Desa/ Kelurahan dan 29 Kecamatan seluruh Kabupaten Tangerang.
Kegiatan sidang Pleno berlangsung Dinamis, dihadiri oleh para Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, dan Komisioner Bawaslu yang berasal dari Panwascam setiap Kecamatan yang ada memberikan tanggapan dan rekomendasinya dari setiap pembacaan rekapitulasi masing-masing Kecamatan.
Kegiatan sempat diskorsing untuk persiapan berbuka puasa dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.
Hingga pada pukul 23.15 WIB penetapan rekapitulasi disepakati oleh para peserta pemilu dan Bawaslu, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pleno Terbuka pada pukul 23.30 WIB dapat dilangsungkan oleh Komisioner KPU.
Berita Acara Pleno tersebut dengan hasil berupa, jumlah Kecamatan 29, Desa/ Kelurahan 274, TPS 9.015, Pemilih Laki laki 1.196.115, Pemilih Perempuan 1.170.540 dengan total 2.366.655 .
Hasil Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), akan melewati tahapan yang berjenjang hingga sampai pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023 mendatang.
Melalui kesempatan yang berharga ini, Partai Ummat yang diwakili oleh Donny Hasibuan selaku Wakil Ketua mendorong partisipasi Publik dari hasil penetapan Daftar Hasil Sementara (DPS), untuk mengawal hak-hak konstitusi setiap individu masyarakat, agar dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 14 Pebruari 2024 mendatang. [Agung]