2,798 total views, 3 views today
Depok,DELIK-HUKUM.ID-Ahli waris pemilik tanah bekas hak milik adat kampung Bojong-Bojong Malaka berharap, Kementerian Agama dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) mau menghormati hukum dengan cara menghentikan seluruh kegiatan di lokasi tanah yang masih dalam sengketa dan status quo.
“Jadi, kami berharap dengan segala hormat agar Menteri Agama dan Rektor UIII mau menghormati hukum. Kami mohon seluruh kegiatan pembangunan Kampus UIII dihentikan dan lokasi tanah dikosongkan dari penguasaan fisik,” ujar Sekjen LSM KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), Yoyo Efendi, Sabtu (5/8/2023).
Ia menyebutkan, masa sih orang setingkat menteri ngga faham arti status quo? Rektor UIII juga yang katanya bergelar Profesor kok ngga ngarti apa yang harus dilakukan ketika hukum menyatakan tanah sengketa dalam keadaan status quo?
“Pak Komarudin Hidayat kan intelektual bersih yang punya integritas, beliau tak patut bersikap apatis terhadap penegakan dan penghormatan hukum,” ucap Yoyo.
Yoyo juga menilai, bahwa Rektor UIII tidak menghormati penegakan hukum terkait sengketa tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII tersebut karena berdasarkan bukti, hingga saat ini masih ada kegiatan perkuliahan di Kampus UIII tersebut.
“Seharusnya kegiatan perkuliahan di UIII dihentikan sebelum kasus sengketa tanahnya selesai dan memiliki kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut,” ketus pria 60 tahun ini.
Yoyo menambahkan, bahwa fakta dilapangan kegiatan perkuliahan masih berlangsung, pembangunan sarana dan prasarana kampus terus berjalan dan fakta itulah yang menjadi dasar dan alasan nya. ” Artinya, saya menganggap Rektor UIII dan Menteri Agama abai terhadap penerapan dan penegakan hukum terkait kasus sengketa tanah tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya juga, Humas PN. Depok menyatakan keadaan hukum tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah dalam keadaan status quo sebagai dampak hukum dari adanya putusan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.DPK yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhract van gewijsde).(MUL/JON)