4,232 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID (LAMONGAN) — Diduga penyerobotan tanah sawah dengan luas 2977 M2, milik almarhum Sriatun Dusun Sumuran Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Selasa ( 5-12-2023 ).
Menurut Kepala Desa Sekarbagus, tanah tersebut sudah benar milik Amir, karena dalam berita acara pengurusan sertifikat mengacuh pada buku C Desa atas nama Amir perihal pengurusan tanah tersebut.
Sumantri ( anggota Lembaga Aliansi Indonesia DPD Jawa Timur ), sebagai wakil ahli waris dalam pernyataannya, pengurusan sertifikat an Amir yang diikutkan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) Tahun 2023, diduga penuh dengan rekayasa negatif yang dilakukan salah oknum pemerintah Desa Sekarbagus sehingga diduga sertifikat Amir cacat hukum.
Didalam undang-undang pokok agraria ( UUPA ), sistem publikasi pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 huruf C adalah sistem negatif yang terlihat dari kata-kata,”…..berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Demikian pula dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 yang menyebutkan hal berikut,” Pembukuan sesuatu hak dalam daftar buku tanah atas nama seseorang tidak mengakibatkan bahwa orang yang sebenarnya berhak atas tanah itu akan kehilangan haknya, orang tersebut masih dapat menggugat hak dari orang yang terdaftar dalam buku tanah sebagai orang yang berhak. Jadi, cara pendaftaran hak yang diatur dalam peraturan pemerintah ini tidaklah positif, tetapi negatif.”
Dan juga halnya dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 ataupun Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 secara prinsipil tidak ada perubahan dalam hal sistem publikasi pendaftaran tanah dengan tetap mempertahankan sistem negatif dengan penambahan unsur-unsur positif.
Dengan berpedoman undang-undang dan peraturan tersebut, serta dengan bukti-bukti yang kuat yang kami pegang, sebagai dasar untuk mengambil kembali hak atas tanah sawah almarhum Sriatun, kami sudah mengajukan surat pemblokiran sertifikat dan surat mediasi ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lamongan.
Kami masih menunggu panggilan mediasi BPN dan berharap selesai dengan mediasi di BPN. Ya, apabila nanti tidak ada titik temu di BPN, kami sebagai wakli hak waris akan melaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan penyerobotan tanah, pungkasnya.
( SUMANTRI )
