661 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Kekerasan dan pelecehan profesi wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta media online brasnews.net, saat meliput di jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Utara, kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam, Senin (17 /04/2023).
Pemuda berambut cepak tersebut jelas-jelas melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Kejadian berawal saat awak media sedang meliput keramaian di jalan Nyak Adam Kamil, tiba-tiba sebuah sepeda motor bernomor polisikan dinas (plat merah), yang di kendarai seorang pemuda berambut cepak, mengeber – ngeber (mengas-gas/red) sepeda motornya di hadapan awak Jurnalis.
Lalu wartawan pun bertanya kepada pengendara sepeda motor tersebut apa maksudnya menggeber kenderaannnya, “Kenapa dengan abang,”
Tanpa basa basi pemuda tersebut langsung memarkirkan sepeda motornya, lalu mendatangi wartawan, dan melarang untuk merekam jejadian tersebut.
Bahkan pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut mencoba merampas Hand Phone dan mencekik leher wartawan.
Bahkan sebelum beranjak pergi, pemuda tersebut mengacam wartawan dengan mengunakan bahasa daerah, yang artinya,” jangan kau coba-coba lapor polisi, kucari dan kubunuh kau nanti,” ancamnya.
Setelah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap, pemuda tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian.
Merasa tidak terima atas perlakuan dan ancaman tersebut, wartawan brasnews,net, melaporkan kejadian ke Polsek Simpang Kiri, guna melaporkan kekerasan yang dialami, dan memohon perlindungan atas ancaman yang ditujukan kepadanya.
Bukti berupa video juga diserahkan kepada pihak kepolisian, guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
Dan dalam rekamanan video tersebut, sangat jelas ada upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya. [RED]