28,428 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MALUKU UTARA ) — Hanya satu dari tiga senjata tajam sebagai bukti di tampilkan jaksa P.U. yang dua di kemanakan ? Demikian pertanyaan saksi korban didepan persidangan tanggal 12 /1. Rupanya saksi korban yang selama ini tersakiti dan menjadi korban fitnahan oleh pihak terdakwa WDA alias Wulan binti Haji Ali Said dan ibunya, betapa tidak sebutnya H. Ali bin Said sebelum naik di meja hijau perkara ini, terlebih dahulu terdakwa melaporkan suaminya Ronal kepada kedua orang tua korban di Weda, dengan jurus fitnahan yang di lancarkan terdakwa membuat kedua orang tua terdakwa agar segera ke Weda.
Singkat cerita sesampai di Weda haji Ali tanpa fikir panjang mengundang media online lokal dan menyerang saksi korban dengan sejumlah kata-kata fitnah menyalahkan korban menuduh telah memukul anaknya yaitu terdakwa Wulan.
Dengan memutar balikan fakta seakan-akan korbanlah yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga Tanpa melakukan rechek di lapangan tersebarlah berita bohong yang di plintir oleh Haji Ali bersama istrinya.
Anehnya ada saja kelompok terdakwa membelanya SE akan akan terdakwa tidak bersalah dan bersih diri.
Ternyata di balik itu semua hanya permainan busuk yang di lakukan terdakwa. Sejumlah bukti-bukti yang di temukan baik itu chating, w.a. dan lainnya termasuk saksi mata yang melihatnya, bukti chating dari selingkuhan terdakwa minta kepada, salah seorang anak kerjanya yang ada di warung cotonya menyuruh membangunkan Wulan, dengan catatan minta membangunkan terdakwa dari tempat tidurnya secara pelan-pelan jangan sampai pak Haji dengar atau tahu, demikian isi cating yang ada di tangan saksi. Selain itu juga telah di temukan kuku palsu milik terdakwa di saku celana selingkuhannya yaitu suami saksi Mey. Saksi juga menerangkan secara gamblang bahwa sebelum rumah tangga Brigpol Ronal goyah, terdakwa telah merencanakan dan mencari hal-hal agar rumah tangganya retak dengan melakukan hubungan intim perselingkuhan dengan suami maydawsti Setahu saya satu Minggu sebelum berantakan rumah tangga korban, terdakwa WDA di duga kuat telah melakukan hubungan intim dengan pacar pertamanya yakni suami saksi May. Meydawati juga membeberkan aib suaminya secara panjang lebar bahkan saksi mengakui tengah malampun terdakwa keluar bersama suaminya entah kemana, bahkan sampai di galian pasir demikian ujar saksi.
Kehancuran rumah tangga Ronal di karenakan adanya pihak ketiga ujar saksi korban di hadapan hakim pada sidang tanggal 12/10/2025 kemarin.
Selain itu saksi korban juga melaporkan terdakwa telah merobek sejumlah ijasah SD,SMP,SMA FAN IJASAH SARJANA SERTA sejumlah surat penghargaan dan sertifikat. Olehnya itu korban minta terdakwa segera menggantinya. Bukan itu saja yang di rusak tapi masih banyak barang dan benda lain yg di rusak terdakwa di rumah kediamannya di Tobelo.
Sudah nampak jelas bahwa terdakwa sebelum melakukan tindakan kekerasan dan pengerusakan dia terlebih dahulu telah merencanakan dan ada niat Pengamat hukum menilai bahwa tindakan dan perbuatan terdakwa sudah di luar batas dan tak pantas menjadi seorang ibu bhayangkari. sejumlah ibu bhayangkari polres setempat mengecam keras ulah terdakwa, apa lagi keranjingan ke tempat tempat terlarang yaitu ke diskotik bersama selingkuhannya. Kalau ada yang membela terdakwa atas ulah dan perbuatannya berarti dia sekelompok timpalnya.
Dengan dukungan bukti dan saksi oleh pengamat hukum dan warga kota Tobelo khususnya yang mengetahui sepak terjang terdakwa minta kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa segera di tahan. Dalam sidang kemarin sempat tegang karena terdakwa tidak di tahan, sidang di pimpin hakim ketua Ferdinal SH.MH. Dibantu dua orang hakim anggota, sementara jaksa PU Johandi Yensa La Azar. Terdakwa di dampingi kuasa hukum Yulia p.dkk. di hadapan persidangan saksi korban tetap ngotot berulang ulang minta agar terdakwa segera di tahan, Demikian pula publik minta agar terdakwa dapat tahan. Bagaimana tanggapan jaksa P.U. atas desakan keluarga korban agar terdakwa segera di tahan, karena terdakwa bukannya mengurus anak dan jangan di jadikan tameng anak yang tak bersalah itu. Apalagi semenjak anaknya lahir tidak pernah merasakan air susu ibu, melainkan susu botol. Sampai berita ini di tayang tim wartawan delik hukum telah mengikuti perkembangannya.
( TIM/DH )
