13,265 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MALUKU UTARA ) — Setelah pengadilan Agama Ternate memutuskan sidang perebutan anak antar WULANDARI ANASTADIA dengan pelawan Ronal Zulfikri kini terlaean dahulu penggugat kembali di dudukkan di kursi pesakitan pengadilan negeri Tobelo Senin tanggal 12 Januari 2026 dalam sidang kedua oleh majelis hakim memanggil saksi korban untuk di mintai keterangan, Dalam kesaksian korban menguraikan panjang lebar apa yang di alami sebelum dan sesudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oleh terdakwa WDA alias Wulan bon Ali Said.
Banyak menduga bahwa tidak mungkin hanya kasus sepele itu menjadi di besar besarkan. Kini telah terkuak terang terangan bahwa sebelum terdakwa WDA alias Wulan binti Ali Said melakukan tindak kekerasan terhadap suaminya terdakwa telah melakukan pelanggaran besar selain sering meninggalkan anak semata wayang yang masih usia satu tahun empat bulan juga sering di tinggal pergi bersama lelaki selingkuhannya yaitu suami MEY.
Kemana Saja terdakwa bersama lelaki selingkuhannya ? Selain keranjingan masuk di diskotik pada malam hari juga ke Manado Sulawesi Utara. Selebihnya ke sofifi dan Ternate berhari hari, sehingga terdakwa juga di kategorikan menterlantarkan anak.
Di akui semua pihak bahwa anak yang masih umur satu tahun empat bulan itu tidak nikmati air susu ibu, melainkan susu botol. Selanjutnya oleh Mey mengakui terus terang di hadapan hakim pengadilan agama Ternate ketika bersaksi mengakui suaminya telah berselingkuh dengan istrinya pak Ronal
Dan walaupun pisah ranjang tapi Wulan masuh istri syahnya pak Ronal ujar Meydawati . Sebagaimana saksi dan bukti yang di tampilkan oleh kuasa hukum. Dandi M . SH. Membuat kuasa hukum Wulan Lukman tidak dapat berbuat banyak, bahkan kuasa hukum Wulan Lukman mendapat semprotan dari saksi Mey cukup pedas. Mey menunjuk dengan telunjuk ke arah Lukman sambil berkata itu Lukman permintaan minta uang sekongkol dengan suami saya ujar Mey dengan nada kesal karena di duga Lukman melakukan persekongkolan dengan suaminya yg menyelingkuhi kliennya yaitu Wulan. Untuk diketahui bahwa suami Mey adalah pacar pertama terdakwa WDA alias Wulan.
Apa yang terurai di persiidangan pengadilan agama Ternate itu juga yang terurai di pengadilan negeri Tobelo. Selain itu terdakwa dengan nyata dan jelas melakukan tindak kekerasan. Terhadap suaminya dengan menggunakan senjata tajam dan benda keras. Dengan demikian tidak benar kalau terdakwa WDA mengaku sebagai korban. Terdakwa di juluki raja sandiwara untuk lepas dari jeratan hukum, tapi apapun alasan terdakwa yang di sampaikan di depan hakim yang memeriksa perkara tsb, tidak semudah itu di permainkan.Dalam sidang di butuhkan bukti dan saksi, bukan sandiwara.
Korban memperlihatkan bekas tikaman kepada hakim berikut kekuasa hukum terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa hanya TERPELONGOH ketika korban memperlihatkan bukti dan bekas cengkraman dan tikaman yang di lakukan oleh terdakwa. Dan Terdakwa ketika di tanya tentang bukti dan kesaksian yang di sampaikan oleh saksi Suhaimi dan korban, terdakwa mengakui kesalahannya secara diam diam
Selanjutnya oleh majelis hakim yang di pimpin oleh ketua majelis Ferdinal.SH.MH. di bantu dua orang hakim anggota masing masing Gilang Taufik Hermawan dan Catur Novianto Yusuf putra SH. Bersama jaksa penuntut umum JOHANDI YENSA LA AZAR.SH.Akan melanjutkan sidang pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Yulia.P.Sh. dan kawan kawan. Dengan hiruk pikuknya jalannya persidangan oleh korban minta kepada jaksa PU. Untuk segera menahan terdakwa karena sudah sangat memenuhi unsur.
Secara terpisah bahwa terdakwa selama ini melenggang kangkung karena belum di jebloskan ke penjara masih di kenai wajib lapor oleh pihak kejaksaan. Selain itu baik hakim. Maupun jaksa penuntut umum minta kepada saksi korban untuk melampirkan bukti putusan pengadilan agama Ternate sebagai acuang dalam penuntutan hukum terdakwa
Terdakwa diketahui banyak berandai-andai mengarang dalam memberikan keterangan dan menjadikan anaknya sebagai tameng dalam setiap pemeriksaan.
Namun sandiwara yang di lakukan terdakwa selama ini sudah terkuak dan di ketahui oleh publik bahwa terdakwa lah yang melakukan kekerasan dan perselingkuhan terhadap pacar pertamanya yang berstatus suami orang.
Selain itu juga telah di ketahui taktik tetdakwa bahwa untuk menghindari tuntutan hukum atas perselingkuhannya terdakwa mengurus mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama Tobelo, namun pihak pengadilan agama Tobelo menolak katenactidak cukup bukti dan saksi, terdakwa tidak kehabisan akal bulusnya terdakwa mengalihkan gugatan cerai di pengadilan agama Ternate dan pengadilan Ternate menerima gugatan terdakwa dengan menampilkan kedua orang tua terdakwa dan adik kandungnya sebagai saksi.
Dengan berbagai bukti dan saksi itulah oleh korban Ronal minta agar terdakwa segera di tahan, namun sejauh ini masih di pertanyakan oleh jaksa PU dengan dasar apa sehingga terdakwa tidak di tahan.,,?. Publik mempertanyakan KEPADA jaksa PU mengapa terdakwa tidak ditahan ? Ada apa di balik ini semua ?
( BASIR/DH )
