10,637 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO ) —Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus menelan korban jiwa. Upaya penindakan hukum terkesan sulit dilakukan.
Berikut informasi yang dihimpun media ini, serta tanggapan para narasumber; Dugaan intervensi dari pemodal PETI membuat Pemda dan aparat penegak hukum (APH) terkesan kehilangan ‘taring’ dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Tudingan pembiaran oleh aparat dan pemerintah daerah terhadap aksi para cukong PETI kian marak di tengah publik. Hal ini dianggap memberikan ruang gerak luas bagi aktivitas tambang ilegal, yang mengancam nyawa para penambang manual setiap saat.
Kematian berulang di lokasi PETI mencerminkan hilangnya beban moral pejabat berwenang, di mana kelambanan penindakan patut diduga akibat adanya aliran dana (pungli) dari aktivitas ilegal tersebut. Berikut ulasan rentetan peristiwa terjadinya tragedi yang menelan 5 korban meninggal, yang berhasil dihimpun media ini.
Pada 28 Desember 2025, dilaporkan dua orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi PETI Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo. Korban diidentifikasi bernama Edi Muhamad (50), warga Desa Oli Mohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. dan Sharil (32), warga Dusun II Desa Boloung, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.
Insiden maut kembali terjadi di kawasan PETI Desa Lobu pada 4 Februari 2026. Seorang warga Desa Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dilaporkan tewas tertimpa material batu. Hingga kini, identitas korban belum diketahui karena diduga sengaja ditutupi oleh pihak-pihak tertentu agar tidak terekspos ke publik.
Salah satu sumber media ini membenarkan peristiwa tersebut, ”iya benar satu orang meninggal, orang dari Popayato itu, cuma tidak disebarkan infonya, biar orang ba siaran langsung tidak di kasih”,tutur sumber, yang enggan diberitakan identitasnya itu.
Sekitar 47 hari pasca tragedi ‘Tambang Lobu Menelan Tiga Korban’, publik kembali disuguhkan peristiwa memilukan. Longsor terjadi di dua lokasi PETI sekaligus, yakni; “PETI Kayuboko dan Buranga”, pada Kamis (12/2/2026).
Korban meninggal di PETI Kayuboko bernama Mama Ida (50), warga Desa Air Panas, yang tertimbun sekitar pukul 15.00 WITA. Sementara itu, di lokasi PETI Buranga, korban diketahui bernama Aco (31), warga Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, yang tertimbun pada malam harinya, sekitar pukul 22.15 WITA.
Gugurnya lima nyawa manusia akibat aktivitas PETI di Parimo, memicu amarah Saifullah. Aktivis Parimo ini menyoroti tajam sikap bungkam Bupati dan Kapolres Parimo, serta Gubernur dan Kapolda Sulteng.
Dari korban pertama di PETI Desa Lobu hingga korban terakhir di Kayuboko dan Buranga, mana ada mereka [Bupati, Kapolres, Gubernur, Kapolda] berani mengucapkan turut berduka cita? Pasti akan terpantul pada mereka sebagai penanggung jawab atas dugaan pembiaran aktivitas PETI yang terus menelan korban itu,” tegas Saifullah.
Saifullah menambahkan, lambatnya tindakan nyata otoritas terkait atas aktivitas PETI di Parimo, yang mengakibatkan lima korban jiwa, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Jika hal ini dibiarkan terus, lokasi PETI di Parimo tak lebih dari sekadar “ladang maut” yang menunggu korban berikutnya.
Bersama ini, Saifullah mendesak Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng untuk segera mengambil sikap sesuai tupoksinya.
“Jika PETI beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa penindakan hukum yang tegas dari aparat, negara dinilai lalai dalam melindungi hak warga negaranya dari ancaman bahaya. Ini pembiaran oleh negara,” sebut Saifullah.
Lebih lanjut, Saifullah memaparkan empat langkah konkret yang harus dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, yaitu:
1. Penyelidikan dan Pemantauan Cepat: Meninjau langsung lokasi PETI yang memakan korban.
2. Koordinasi dengan Pihak Berwajib: Mendorong penegakan hukum tegas.
3. Pemenuhan Hak Korban: Memastikan pendampingan dan hak keluarga korban terpenuhi.
4. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat (Kementerian terkait, Kapolri, dan DPR RI) serta pemerintah daerah untuk mengatasi akar masalah PETI, termasuk alternatif ekonomi bagi warga.
“Pertanyaannya, apakah hal ini sudah dilakukan oleh Ketua Komnas HAM?” tanya Saifullah dengan tegas
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Parimo Erwin Burase, Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Kapolda Sulteng, serta Komnas HAM Perwakilan Sulteng belum mendapatkan tanggapan. ( ATNAN/RED )
