
4,004 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PANCUR BATU ) —
Kasus pengeroyokan yang dialami Roba Sembiring ( 41) warga Dusun III Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu Yang terjadi 31 Agustus 2024 sekura pukul 13.31 WIB ternyata hingga kini masih belum ada penindakan tegas dari pihak kepolisian pasalnya pelaku Roni Cs sang Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut nyatanya sampai kini masih bebas berkeliaran. Hal itu berdasarkan pengakuan langsung Irwanto (45) abang kandung korban kepada medanseru.com Selasa (8/10) melalui sambungan telepon seluler Sekira pukul 10.00 WIB.
Dikatakannya, Mengenai kasus yang dialami adiknya itu pihak kepolisian terkesan “pilih kasih” hal tersebut dikarenakan sang adik telah mendekam di sel tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman sementara Roni Cs pelaku pengeroyokan terhadap adiknya itu masih tampak bebas di daerahnya itu. “Bagaimana ini bang pihak kepolisian kayaknya enggak adil karena adek kami sudah di tahan sementara pelaku yang mengeroyok adek ku masih diluar” Keluhnya.
Belum sampai disitu, Irwanto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi saksi dan dihadirkan Jumat
( 4/10) hal itu karena adanya permintaan dari penyidik yang membeberkan bahwa laporan Roba masih “pincang” karena kurangnya satu orang saksi yang melihat peristiwa pengeroyokan tersebut.
“kamarin alasan juper karena kurang saksi dan jumat itu sudah kami hadirkan saksi lalu mau apa lagi supaya kasus ini berjalan”keluh Irwanto yang merasa terzolimi dalam perkara yang dirasakan adeknya itu.
Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnath Napitupulu Ketika Dikonfirmasi medanseru.com melalui telepon selulernya menyatakan pihaknya tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Roba Sembiring.
“kita sedang mendalami terkait kasus tersebut dab terhadap laporan yang bersangkutan masih kita proses”tulis Kapolsek melalui pesan Whatssapp kepada redaksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dalam ,Roba Sembiring dianiaya dan dikeroyok oleh Roni Sembiring Depari seorang oknum Kepala Dusun yang terletak di Dusun III Sebirik-Birim Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.37 WIB lalu.
Laporan Robah tertara dengan nomor laporan STTLP /360/IX/2024/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU namun sampai saat ini laporan tersebut dianggap “pincang” karena menurut penyidik dianggap belum lengkap.
Seperti kata orang terdahulu yang menyebutkan hukum di negara ini seperti tumpul ke atas dan runcing ke bawah yang mencerminkan seperti hukum tersebut hanya berlaku untuk masyarakat biasa dan tidak berlaku bagi pejabat.
Melihat kasus ini sepertinya pantas perumpamaan itu sematkan setelah status korban Robah berbalik “gagang” menjadi tersangka dan menjebloskannya ke “Hotel Prodeo” Polsek Pancur Batu usai dimintai keterangan atas laporan pengancaman senjata tajam terhadap Roni oknum kadus yang statusnya juga terlapor terkait penganiayaan disertai pengeroyokan tersebut. (TIM)