490 total views, 3 views today
BANTEN.DELIK-HUKUM.ID.– Pasca penetapan tersangka terhadap kasus pasar rakyat yang mangkrak di kota Cilegon, berbagai lembaga Ormas, LSM, OKP terdiri dari L-KPK, BPPKB, LMP, GPC, Gempur, Format-B, GMBI, Forkal dan Sekber’24 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan Polres Cilegon untuk memberikan apresiasi serta menanyakan kasus lainya yakni kasus pengelolaan parkir di RSUD kota Cilegon. Selasa (23/05/2023).
Menurut Febry selaku Kasi Intel Kejari Cilegon mengukapkan rasa terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh kawan-kawan lembaga.
“Terimakasih, ini adalah bentuk dukungan moril kepada kami terkait hal tersebut (red_kinerja)”ungkapnya.
Lanjutnya, terkait laporan pengaduan parkiran RSUD Cilegon pihak Kejari sedang di telaah dan sedang mengumpulkan data-data.
“Akan kami tindak lanjuti seperti apa laporan hal-hal tersebut, kami sedang mengumpulkan data-data terkait laporan tersebut”ungkapnya.
Sementara itu menurut salah satu dari perwakilan lembaga yang datang mengatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejari Cilegon atas pengungkapan kasus pasar rakyat yang merugikam uang negara dan menanyakan tahapan laporan pengaduan yang telah dilayangkan oleh lembaga L-KPK Cilegon.
“Kita sangat apresiasi kinerja Kejari atas kinerjanya dan kita juga ingin mengetahui sudah sejauh mana proses lapdu terkait persoalan hilangnya 3 motor dalam satu malam di parkiran RSUD Cilegon dan ingin mengetahui legalitas pengelolaan perpakiran di RSUD yang kita nilai dapat berpotensi merugikan uang negara”ungkap Maman Hilman Satiri Ketua Markas Wilayah L-KPK kota Cilegon.
Lanjutnya. Lapdu yang diberikan L-KPK ke kejari Cilegon merupakan hasil dari investigasi lapangan dan mengumpulkan informasi-informasi dari Dinas terkait.
Hilman menerangkan kedatangan ke Kejari dan ke Polres Cilegon mendapatkan informasi yang cukup terkait kasus pengelolaan parkir RSUD karena baik pihak Kejari dan Polres Cilegon terus melakukan proses hukum.[SFR/DHK].