15,525 total views, 42 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) — Proses lelang sejumlah paket pekerjaan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Katalog Elektronik Versi 6, diduga berjalan tidak wajar atau ‘brutal’. Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sulteng disinyalir menyalahgunakan sistem pengadaan barang/jasa yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Telkom.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuat dugaan oknum PPK nekat melakukan tindakan curang atas perintah Kepala BPJN Sulteng untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Salah satu sumber mengatakan, PPK BPJN Sulteng diduga dengan mudah ‘mengotak-atik’ regulasi dan panduan yang telah ditetapkan oleh LKPP.
Sejumlah proyek BPJN Sulteng yang telah berkontrak pada Jumat (6/2/2026) sebagai hasil dari pelelangan yang dilakukan oleh para PPK BPJN Sulteng melalui sistem e-katalog diduga cacat prosedur.
“Mereka (PPK BPJN Sulteng) diduga telah mengkriminalisasi rekan-rekan kontraktor yang tidak mendapat restu dari Kepala BPJN Sulteng,” kata sumber dengan nada kesal.
Sumber tersebut juga menyebutkan beberapa dugaan sarana untuk mencekal rekan-rekan kontraktor yang tidak mendapat restu dari Kepala BPJN Sulteng, seperti kewajiban melampirkan dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan jarak ke lokasi proyek yang diatur ketat oleh masing-masing PPK.
Ketua Pemerhati Kebijakan Publik (PKP) Sulteng, Rinaldi, mengecam keras atas dugaan perbuatan curang yang terindikasi dikomandoi oleh Kepala BPJN Sulteng bersama kroni-kroninya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada proses hukum, demi menguji apakah dugaan perbuatan para oknum melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rinaldi.
Rinaldi, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dengan berdasar pada beberapa pasal, seperti Pasal 2 dan Pasal 3 (Kerugian Keuangan Negara), Pasal 5, 11, dan 12 (Suap dan Fee Proyek), dan lain-lain.
Kepala BPJN Sulteng, Bambang S Razak, terkesan enggan memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi/klarifikasi media ini. Hal yang sama dengan sejumlah PPK BPJN Sulteng.
Nantikan ulasan pada edisi berikutnya. Dengan topik khusus ”Deretan Proyek Ratusan Miliar ‘Dikuasai’ MYM, Puluhan Miliar Fee Diduga Mengalir ke BPJN Sulteng”.
( ATNAN/RED )
