9,203 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO ) —Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Parigi Moutong (Parimo), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), terindikasi dalam perlindungan institusi Polri. Dua tahun lebih PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, beroperasi tanpa ada tanda-tanda penutupan oleh institusi Polri.
Informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dari berbagai sumber, operasi penindakan oleh Polres Parimo dan Polda Sulteng, terindikasi hanya menyasar para pelaku PETI yang tidak mau menyetorkan fee.
Gusty dan Ipay diduga sebagai peluncur oknum Iptu Ny untuk memungut fee dari para pelaku PETI di Desa Karya Mandiri, dengan fee ‘uang keamanan’ sekitar 30-40 juta rupiah per unit alat.
Sumber media ini membenarkan informasi tersebut, mengatakan bahwa penangkapan dua unit alat berat oleh Polda Sulteng pada 21 Januari 2026, diduga karena Mus tidak mau membayar fee. “Pada saat penangkapan itu, ada 5 alat yang di police line, dari 18 unit yang berada di lokasi PETI Karya Mandiri, namun hanya 2 unit yang diamankan,” beber sumber.
Sumber menambahkan bahwa penangkapan tersebut ditengarai Gusty dan Ipay mengadu kepada Iptu Ny karena Mus tidak mau membayar fee. “Sebelumnya, fee sekitar 30 juta rupiah per unit alat, setelah harga emas naik, informasinya sudah naik menjadi 40 juta,” kata sumber, dengan meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketika dimintai konfirmasi, Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H, tidak merespon, diduga kontak wartawan media ini masih terblokir. Kasat Reskrim, IPTU Anugerah S. Tarigan., S.Tr.K, M.H, dan Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit, juga tidak merespon pesan konfirmasi.
Kapolda Sulteng, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Djoko Wienartono, juga tidak merespon pesan konfirmasi media ini. Iptu Ny, pesan konfirmasi tidak terkirim, diduga telah terblokir. Hal yang sama pada Gusti dan Ipay, pesan konfirmasi tidak bisa terkirim.
( ATNAN/RED )
