22,899 total views, 7 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TOBELO ) — Selain menunggu putusan banding dari pengadilan Agama Ternate dalam Minggu depan tanggal 15 Desember, terbanding kini siap menerima nasib mengahadapi kasus pidananya di mana tersangka w.d.a alias Wulan di sangka sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan benda tajam terhadap suaminya Brigpol.Ronal pada beberapa bulan lalu bertempat di areal pasar Desa Rawa jaya kecamatan Tobelo kota Halmahera Utara.l Awalnya kasus ini memang agak rumit, namun pihak tergugat polres Halmahera Utara tetap sabar dan tekun dalam menjalankan tugas nya. Berbagai sandiwara yang di lakukan oleh tersangka e. W.F.S WDA alias Wulan binti haji Ali said namun tidak semudah itu mengelabuhi penyidik. Akhirnya sampai juga ke titik terang bahwa WDA alias Wulan sudah memasuki tahap dua di harapkan hari ini kuasa hukum WDA. LUKMAN KOOFERATIF mematuhi aturan hukum untuk mengantarkan dan menghadirkan tersangka WDA hari ini di polres Halmahera Utara, karena besok kami tanggal 11 Desember tersangka sudah tahap dua lengkap dan akan di limpahkan ke kejaksaan untuk di sidangkan.
Tersangka WDA adalah salah seorang istri anggota polri yang melakukan kekerasan kepada oknum suaminya Brigpol Ronal Zulfikri sekarang menggunakan kebebasan untuk menjalankan tugas fi tempat baru. Kekerasan yang di lakukan oleh tersangka WDA menggunakan benda tajam sehingga korban suaminya sempat mengalami luka,dan bukan itu saja badan dan wajahnya memar akibat benturan benda keras. Kasus ini sepele, yang di besar besarkan oleh tersangka. Saksi mata yang melihatnya menyatakan bahwa yang melakukan kesalahfahaman rumah tangga adalah WDA. Juga melakukan pengrusakan tv, pemecahan kaca mobil, perobekan ijazah dan piagam-piagam milik suaminya. Tindakan yang di lakukan tersangka diangga keterlaluan, sehingga di alirkan ke polres untuk di periksa di selidiki sampai tingkat penyidikan dan sekarang sudah memasuki tahap dua lengkap. Karena tersangka WDA berada di Weda Halmahera Tengah, sehingga pihak polres melalui penyidik minta pada kuasa hukum tersangka Lukman agar segera mengantar tersangka hari ini juga ke polres Halmahera Utara di Tobelo.
Sumber resmi di polres Halmahera Utara membenarkan bahwa tersangka WDA harus di hadirkan hari ini,karena besok tahap dua harus di serakan ke jaksa ujar sumber resmi yang diterima hari ini tanggal 10 Desember.
Secara terpisah di peroleh keterangan resmi mengatakan satu Minggu sebelumnya tersangka melakukan kekerasan terhadap suaminya tersangka sudah melakukan hubungan gelap dengan suami saya RS.ujar Meydawati, hal yang sama di ungkapkan dalam kesaksian Meydawati di pengadilan agama Ternate tanggal 8 Desember kemarin. Meydawati mengungkap semua tabir aib perselingkuhan tersangka dengan RS suami saya kata Meydawati dengan mata berbinar binar sedih May secara panjang lebar mengungkit perilaku suaminya terhadap tersangka WDA. Untuk jelasnya tambah Mey bahwa antara Wulandari Anastasia dengan suami saya adalah pacar pertamanya jadi wajar jika akan berumah tangga WDA dengan saya tidak harmonis katanya menambahkan.
Apa yang di paparkan oleh Mey saat menjadi saksi di pengadilan agama Ternate itu juga yang di sampaikan kepada wartawan.sampai berita ini di kirim tersangka telah di nantikan kehadirannya hari ini di Mapolres Halmahera Utara. ( SIR/DH )
