
314 total views, 6 views today
DEPOK -DELIK-HUKUM.ID Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan melalui Kepala Seksi Pengelolaan, Tunggadewi Ratu Wardhani beserta Staf, pagi ini mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2023 secara virtual, (23/05/25).
Dimana dalam kegiatan sosialiasi ini membahas yang salah satunya tentang Mekanisme penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami Rusak Berat untuk nantinya memerlukan metode dan penanganan khusus. Selain itu dalam Permenkumham ini juga dijelaskan tentang tata cara pemindahtanganan hingga perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(JoN)