4,659 total views, 1,712 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) — Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sulawesi Tengah resmi merilis hasil operasi penertiban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 7 unit alat berat jenis ekskavator.
Meski telah dimobilisasi, pihak Polda Sulteng sejauh ini belum mengungkap secara rinci lokasi penyimpanan atau penitipan ketujuh alat berat yang menjadi barang bukti tersebut. Selain itu, penyidik dikabarkan masih mendalami identitas para pemilik alat tersebut.
Ketertutupan mengenai lokasi penyimpanan barang bukti memicu kritik dari tokoh pemuda setempat. Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Ongka Malino yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, pihak kepolisian semestinya transparan mengenai keberadaan alat-alat yang telah disita.
“Jika sudah dalam penguasaan tim sebagai barang bukti, mestinya Polda membuka informasi di mana alat tersebut diamankan. Transparansi ini penting untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya kepada media, [rabu,15/4/2026].
Sumber tersebut menambahkan, transparansi keberadaan barang bukti juga berkaitan dengan upaya mengungkap aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut nama seseorang berinisial Gst, yang diduga kuat berperan sebagai koordinator di lokasi PETI Karya Mandiri.
“Kuat dugaan yang paling tahu semuanya adalah Gst selaku koordinator. Pertanyaannya, apakah penyidik Polda berani menyeret Gst dalam kasus ini?” cetusnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Gst maupun pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait perkembangan kasus dan status hukum koordinator lapangan tersebut.
Berikut Rilis Berita Bidhumas Polda Sulteng ;
Polda Sulteng Amankan 7 Alat Berat, Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
PARIGI MOUTONG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, sejak Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
Penyisiran dimulai pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga.
Selanjutnya, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, tim melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran sungai di desa tersebut. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik di area perkebunan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, seluruh alat berat tersebut dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA guna memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah evakuasi dilakukan, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi temuan. Selain itu, berita acara temuan juga telah dibuat dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Operasi berakhir pada Minggu (12/4) pukul 18.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik lima unit alat berat lainnya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.
( ATNAN/RED )
