16,254 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TERNATE ) —?Sidang lanjutan perkara perceraian antara Pembanding Ronal Zulfikri Effendy dan Terbanding Wulandari Anastasia kembali digelar di Pengadilan Agama Ternate, Senin (8/…). Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim tersebut menghadirkan tiga saksi, masing-masing May, Muamar Sangaji, dan Akhmad BS.
Terbanding Wulandari tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Lukman.
—
Kesaksian Saksi: Perawatan Anak dan Riwayat Gugatan Pertama di Tobelo
Saksi Muamar Sangaji menjadi saksi pertama yang diperiksa di bawah sumpah. Ia menerangkan bahwa selama anak pasangan tersebut—yang akrab disapa King—menjalani perawatan inap di RSUD Weda, Halmahera Tengah, pendampingan dilakukan sepenuhnya oleh Wulandari selaku ibu kandung. Menurut kesaksiannya, selama masa perawatan itu ia tidak pernah melihat Ronal hadir menjenguk atau terlibat dalam pengurusan anak.
Sementara itu, saksi Akhmad BS memaparkan bahwa sebelum perkara masuk ke Pengadilan Agama Ternate, Wulandari telah lebih dahulu mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tobelo. Namun gugatan tersebut ditolak karena dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian, termasuk minimnya bukti dan keterangan saksi.
Akhmad menilai janggal ketika gugatan serupa kemudian diajukan kembali ke Pengadilan Agama Ternate tanpa sepengetahuan Ronal dan justru diterima untuk diproses. Ia menyebut materi gugatan di Ternate tidak jauh berbeda dari gugatan sebelumnya yang telah ditolak di Tobelo.
—
Pengamat Hukum: Putusan Ternate Dinilai Aneh dan Tidak Konsisten
Pengamat hukum Syarif Akhmad, SH, alumni Universitas Sam Ratulangi Manado, memberikan pandangan kritis usai mengikuti jalannya persidangan. Menurutnya, penolakan gugatan di PA Tobelo seharusnya menjadi sinyal bahwa gugatan tersebut lemah dari sisi pembuktian.
“Bukti dan saksi dalam gugatan Wulandari sebelumnya tidak memadai sehingga ditolak. Namun anehnya, gugatan yang hampir sama justru diterima dan bahkan dimenangkan di Pengadilan Agama Ternate,” ujarnya kepada Halilintar News.
Lebih jauh, Syarif mengungkapkan informasi bahwa Wulandari disebut berstatus sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berkas perkaranya telah memasuki tahap dua. Menurutnya, status tersebut idealnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai duduk perkara.
—
Kejanggalan Panggilan Sidang: Tergugat Klaim Tidak Pernah Menerima
Syarif juga menyoroti persoalan panggilan sidang yang dinilai tidak sampai ke tangan tergugat. Pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan keluarga inti Wulandari, namun Ronal tidak hadir karena mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Selama empat kali jadwal persidangan, Ronal disebut tidak satu pun menerima panggilan pertama maupun kedua, padahal alamat rumah orang tuanya diketahui jelas dan berlokasi sangat dekat dengan kantor Pengadilan Agama Ternate.
Keluarga tergugat mempertanyakan mengapa panggilan sidang pertama dan kedua tidak pernah disampaikan, sementara panggilan ketiga justru tiba, tetapi dalam waktu yang sangat mepet, sehingga Ronal dan keluarganya tidak sempat menyiapkan kehadiran ataupun menghadirkan kuasa hukum. Tak lama setelah panggilan terakhir itu, persidangan langsung bergulir menuju putusan.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidakteraturan dalam proses administrasi pemanggilan pihak tergugat, sehingga merugikan Ronal selaku pihak yang berhak mendapatkan pemberitahuan resmi dan layak.
Keluarga besar Ronal yang kini menjadi pembanding menyatakan kekecewaan mendalam atas kondisi tersebut dan berharap proses peradilan selanjutnya berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.
( ABN/DH )
