20,475 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TERNATE ) — Sidang ke tiga dalam kasus perceraian yang sekarang banding, kembali di gelar tanggal 8 Desember, oleh kuasa hukum pembanding Dandi Mahasari menghadirkan tiga orang saksi ketiga saksi ini merupakan saksi kunci. Ronal Zulfikri Effendy awalnya sebagai tergugat melawan Wulandari Anastasia dimana penggugat dengan kelicikannya sampai mengajukan gugatan Don pengadilan agama Ternate, pada hal penggugat Wulandari di dampingi kuasa hukum Lukman sudah pernah mengajukan gugatan hal yang sama di pengadilan Tobelo namun di Tolak. Berkas gugatan yang di ajukan ke pengadilan agama Ternate oleh pengadilan agama tersebut menerima dan mengagendakan dengan nomor perkara nomo.626/Pdt.G/2025/PA TTE. DENGAN SUSUNAN KETUA MAJELIS HAKIM Robehan S.ag Mh. Di bantu dua orang hakim anggota Drs.H Marsono MH dan Abu bakar Gaite sebagaimana pada berita terdahulu banyak menemukan kejanggalan dan akhirnya penggugat di menangkan Oleh Ronal melalui kuasa hukum Dandi melakukan banding, pada digugat pertama sampai putusan oleh pengadilan agama Ternate banyak ditemukan ke janggalan. Dan adapun saksi yang di hadirkan selain adik kandung Wulan juga ibu kandung ulang, klop langsung di menangkan karena baik penggugat maupun saksi saksi seenak perut memfitnah dan menjatuhkan nama tergugat, penggugat menyatakan tidak pernah di nafkahi uang belanja ternyata itu bohong bukti pengiriman uang belanja tiap bulannya ke penggugat lancar. Banyak hal hal yang jadi bantahan salam memory banding yang di ajukan oleh kuasa hukum Ronal.
Untuk menguatkan dalil-dalil banding tergugat pembanding oleh kuasa hukum Dandi menghadirkan tiga orang saksi diantara Akhmad vs Muamar dan Meydawati.
Sementara saksi Terbanding di hadiri oleh ibu kandung Wulan ketiga saksi utamanya Muamar salah seorang pegawai Rumah sakit Weda membenarkan bahwa selama King anak semata wayang Hadir perkawinan Wulan dengan Ronal sakit parah di rawat inap di rumah sakit oleh ibu King (Wulan) tidak pernah hadir melihat anaknya terbaring di rumah sakit melainkan Sang Neneklah yang menjaga selama berada di rumah sakit. Demikian juga kesaksian Akhmad di mana di sampaikan bahwa sebelum gugatan penggugat Wulan masuk ke pengadilan agama Tobelo tapi ditolak dan masuk ke pengadilan agama Ternate terlebih dahulu orang tua Ronal menemui Wulan dan ibunya di kelurahan Fitu kecamatan Ternate Selatan kota Ternate, sebanyak dua kali orang tua Ronal berkunjung kerumah Wulan namun tidak berhasil, informasi yang di himpun menyebutkan ibu Wulan melarang menemui Orang tua Ronal.
Terakhir ketiga kalinya orang tua Ronal ke Weda Halmahera Tengah untuk kembali menemui keluarga Wulan namun lagi lagi gagal orang tua Wulan menutup rapat rapat pintu rumahnya pertanda tidak bersedia menerima tamu orang tua Ronal. Akhirnya orang tua Ronal pun kembali ke Ternate dengan perjalanan lebih kurang enam jam perjalan dengan sepeda motor metic yang dipaparkan oleh saksi. Sedangkan Saksi Meydawati menjelaskan bahwa retaknya rumah tangga Wulan dengan Ronal gara gara orang ketiga yaitu suami saya bernama R selingkuh dengan Wulan, sedangkan Wulan tahu bahwa lelaki yang di selingkuhi adalah suami saksi may lebih lanjut bahwa anaknya bernama King baru saja beranjak umur tiga bulan di terlantarkan kesana kemari sampai di Manado Sulawesi Utara bersama suami saya ujar Meydaeaty.
Keluar masuk diskotik dengan suami saya timpal Mey menambahkan, hakim pun tercengan saat mendengarkan kesaksian Mey. Kuku palsu wulanpun ditemukan di saku celana R suami saksi. Terakhir ternyata suami Mey dengan Wulan adalah pacar pertamanya, sampai masing masing berumah tangga diduga masih berhubungan intim aku Mey sambil meneteskan air mata saksipun juga menyemprot kuasa hukum Wulan Lukman karena di duga melindungi dan melakukan persekongkolan antara suaminya dengan Wulan, sehinggga rumah tangga Mey goyah berantakan . Lukman kuasa hukum Wulan ngotot dan terjadi keributan diruang tunggu pengadilan agama Ternate tanggal 8 kemarin. Di sisi lain kuasa hukum Ronal menampilkan vidio memaki anjing terhadap anak balita king yang tidak sepantasnya seorang paman memaki lewat media sosial sehingga tidak sedikit orang menontonnya dan Wulan ibu king hanya senyum tertawa mendengar melihat adik lelakinya memaki anjing kepada anaknya selain vidio kuasa hukum juga memperlihatkan foto saat Wulan berdansa di sebuah diskotik Ternate bersama R suami Mey. Dengan sejumlah bukti itulah di harapkan hakim yang nenyidangkan banding ini mengambil keputusan seadil adilnya agar anaknya yg perebutkan jatuh ke tangan pembanding karena Terbanding tidak pantas menjadi seorang karena selama anak lahir tidak pernah memberi air susu ibu (asi) ibu, apa lagi Terbanding ini sebagai tersangka dalam kasus kdrt di polres Halmahera Utara di Tobelo orang tua Ronal pun bisa merawat cucu, bukan saja orang tua Wulan yang bisa merawatnya ujar keluarga Ronal lainnya. Apa lagi Terbanding Wulan di duga keras melakukan perselingkuhan dengan demikian hak haknya telah hilang . kata Syarif pengamat hukum sidang di lanjutakan pekan depan dengan agenda putusan. (SIR/TIM )
