3,169 total views, 3 views today
DELIK.HUKUM.ID (Medan) — Kian hari maka semakin merajalela nampaknya aktifitas hiburan malam kota Medan dikarenakan tanpa ada hambatan bagi mereka untuk membuka dan menutup tempat tersebut berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh negara selama ini.
Seperti yang terjadi di lokasi hiburan malam X Tend Bistro yang berada di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Medan,Berdasarkan amatan dan investigasi langsung kru media ini Rabu (10/1) tempat itu masih beroperasi hingga pukul 06.40 WIB tanpa jeda.
Alunan tembang house musik mereka suguhkan kepada para pengunjung yang disinyalir umumnya menggunakan narkoba jenis geleng-geleng (inex) yang mereka beli di tempat itu.
Banyak wanita muda di lokasi tersebut yang menggunakan pakaian minim dan bersolek rias seakan menghadiri pesta hajatan besar,Usia belasan hingga puluhan tahun ada di tempat tersebut.
Berdasarkan informasi yang di dapat,Para wanita itu dijadikan daya penarik oleh pengelola supaya para pengunjung semakin ramai untuk memadati kursi dan meja yang di sediakan pengusaha itu.
Ada indikasi penjualan manusia (traficking) khususnya anak dibawah umur dikarenakan berdasarkan amatan langsung dan keterangan yang di dapat kuli tinta media ini di lapangan kemarin pagi itu “200 ribu hingga 500 ribu uang tip mereka untuk menemani tamu yang berkunjung ke X Tend Bistro Karaoke.” Kata wanita yang mengaku pernah “dijual” seseorang di tempat tersebut.
Kadis Pariwisata Kota Medan YUDA PRATIWI SETIAWAN, S.STP, M.SP dikonfirmasi wartawan Delik-Hukum.id melalui telepon selular Rabu (10/1) sekira pukul 17.11 WIB mengatakan pihaknya akan mendatangi tempat hiburan itu dan melakukan pengecekan serta memberikan teguran terkait jam operasional di lokasi berlantai 3 tersebut.
“kita akan datangi lokasi itu dalam waktu dekat ini dan mungkin besok akan ke lapangan serta akan kita berikan teguran kepada mereka”Tegas Kadis Pariwisata Kota Medan (ZAL)
