26,044 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TOBELO, HALMAHERA UTARA ) — Terdakwa Wulan Binti H.Ali Said. Tetap menghirup udara bebas, baik jaksa penuntut umum maupun hakim pengadilan negeri Tobelo Maluku Utara belum menahannya, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oleh Wul. Seorang istri anggota polri terhadap suaminya Brigpol.Ronal. para saksi berkomentar bahwa awalnya suami Wulandari Anastasia di jadikan tersangka, dan sekarang suami Terdakwa sedang menjalani hukuman, setelah di selidiki dan berdasarkan saksi dan bukti ternyata terdakwa lah pelaku dukungnya, dan jauh sebelumnya terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap suaminya, namun suaminya selalu memaafkannya. Tidak sampai di situ bahkan terdakwa semakin jadi jadi, bahkan sang suami pernah diancam apa bila tidak membelikan minuman keras dia tidak bersedia melayani. Kalau tidak mau membelikan minuman keras saya tidak akan layaninu demikian ancaman terdakwa Wulan ancaman itu di dengar langsung oleh sikki adik laki laki terdakwa di Rusun Tobelo. Sang suami terpaksa mematuhi permintaan wul terdakwa, setelah itu terdakwa Wul minum bersama Sikki dan temen lainnya terdakwa memang playboy pecandu Mira, sehingga ibu ibu warga Tobelo menvonis nya bahwa terdakwa Wul.tidak pantas jadi istri bhayangkari. Sekain itu masih menurut saksi mata mengatakan bahwa jauh sebelum rumah tangga Ronal berantakan terdakwa sudah melakukan perselingkuhan dengan lelaki sebut saja R suami Meydawati. Meydawati membenarkan kalau suaminya itu selingkuh dengan terdakwa Wulan mantan pacar pertama ya ujar Meydawati, dan kesaksiannya mey ini sudah pernah di sampaikan dalam sidang perceraian di pengadilan agama Ternate.
Terlepas dari itu seorang Wul kembali di dudukkan kembali pada kursi pesakitan pengadilan negeri Tobelo. Terdakwa wul saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun di balik itu tersiar issue bahwa terdakwa wul. Akan di jatuhi hukuman tahanan kota. Mendengar susu tersebut keluarga korban. Menggeliat mempertanyakan kebenaran issue tersebut. Oleh keluarga korban mengontak jaksa penuntut umum Johandi Yensa la Azar SH. Ketika dinpertanyakan kebenaran issue tersebut, jaksa penuntut umum membatah dan mebepus issue tersebut, menurutnya ini baru pemeriksaan saksi terdakwa kata jaksa. Belum tuntutan, tiba tiba ada suara bahwa terdakwa akan di jatuhi hukuman tahanan kota.itu, issu itu tidak benar dan bukan kewenangan jaksa lagi melainkan kewenangan majelis dengan demikian untuk menjawab pertanyaan keluarga korban bahwa kenapa terdakwa tidak di tahan, jawabannya adalah itu kewenangan majelis hakim. Sidang yang di ketuai oleh majelis Ferdinal.SH.MH. Dibantu dua orang hakim anggota masing masing Gilang Taufik Hermawan dan Catur Novianto Yusuf Putra.
Karena terdakwa masih bebas bekeliaran sehingga dinpertanyakan, oleh pengamat hukum Syarif Ahmad jebolan unhas menjelaskan bahwa seharusnya terdakwa di tahan, kalaupun ada pertimbangan lain yang di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa bahwa terdakwa mempunyai anak balita itu sangat tidak relevan karena anak tidak menikmati air susu ibu selama ini, dan yang urus anaknya bukan terdakwa melainkan ibu terdakwa dengan demikian orang tua korbanpun bisa merawat anat tersebut.
Sekedar informasi bahwa terdakwa harangbetafa di rumah Weda Halmahera Tengah, tetdakwa banyak menghabiskan waktunya di luar kota Weda sebelum cerainya saja terdakwa keranjingan keluar masuk discotik, Weda Ternate Sofifi manado.aoa lagi sekarang sudah status janda lebih liar lagi ujar warga Weda dan Fitu Ternate. Selain itu Kadus ini Kasus sudah lama di p.21. memasuki lebih kurang satu tahun baru di limpahkan ke pengadilan negeri Tobelo, saksi saksinya sudah ada yang keluar kota Ternate bekerja.
Sekalipun demikian bahwa saksi korban tidak berada di tempat itu bukan berati kesalahan atau kesalahan korban, dan hakim tetap mengacu ke KUHP yang lama berita acara pemeriksaan ujar Syarif pengamat hukum pada tanggal 13 Februari 2026 saat di mintai tanggapan tentang hukum. Jadi hakim harus mengacu ke BAP. Bacakan Berita acara pemeriksaan di hadapan sidang ujarnya menambahkan dan sidang lanjutan akan di gelar Senin lusa tim wartawan hukum ikut aktif memantau hingga tuntas. ( ABSIR/ RED )
