9,280 total views, 74 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Sikap diam Kepala SMA Negeri 2 Pematang Siantar atas dua surat resmi klarifikasi Dana BOS Tahun Anggaran 2023 memicu langkah tegas dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara.
Setelah dua kali bersurat secara resmi Mei 2025 dan Desember 2025 tanpa jawaban lisan maupun tertulis, LAI memastikan persoalan ini akan dibawa ke jalur pengawasan dan aparat penegak hukum.
“Pejabat publik tidak boleh alergi klarifikasi. Jika dua kali surat resmi diabaikan, maka ini bukan lagi soal komunikasi, ini soal transparansi yang dipertanyakan,” tegas Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis.
Ketua DPD LAI Sumut, menegaskan, Dana BOS adalah dana negara yang bersumber dari APBN dan dikelola oleh sekolah untuk kepentingan siswa. Setiap pengguna anggaran terikat pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Menurut Fika Lubis, sikap bungkam justru memperkuat tanda tanya publik. “Kami tidak menuduh. Kami minta klarifikasi berbasis dokumen. Tapi ketika permintaan resmi diabaikan, wajar jika publik bertanya: ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi bukan pilihan moral, melainkan kewajiban hukum. Salah satu item yang menjadi sorotan serius adalah pengadaan laptop dalam realisasi BOS 2023.
Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis. mendesak agar pihak sekolah membuka secara rinci, Merek dan tipe laptop, Spesifikasi teknis lengkap, Jumlah unit yang dibeli, Harga satuan per unit, Penyedia barang dan Mekanisme pengadaan.
“Tidak cukup hanya tulis ‘laptop’. Spesifikasinya apa? Core i3, i5, atau i7? RAM berapa? SSD atau HDD? Berapa unit? Harga satuan berapa? Ini uang rakyat,” tegas Fika Lubis dengan nada keras.
Menurutnya, tanpa rincian tersebut, publik tidak dapat menilai kewajaran harga dan relevansi kebutuhan. Transparansi spesifikasi adalah standar minimal dalam pengadaan barang.
Selain laptop, Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis. juga meminta klarifikasi atas sejumlah item lain dalam Buku Kas Umum 2023, antara lain:
• Pengadaan karpet dan wallpaper perpustakaan
• Pengadaan komputer perpustakaan dalam dua tahap
• Pengadaan tablet beserta aksesoris
• Pengadaan buku
• Microphone wireless dan kursi ruang podcast
• Kabel VGA dan HDMI
• Belanja tinta printer, toner, spidol, kertas, serta bahan kebersihan yang tercatat berulang
• Pengadaan bola futsal, basket, dan voli yang dilakukan lebih dari satu kali
• Biaya pekan olahraga dan seni antar kelas yang muncul dua kali
• Pekerjaan paving/con block
• Pengadaan kipas angin
Ketua DPD LAI Sumut, menilai pola pengeluaran berulang dalam tahun anggaran yang sama harus dijelaskan secara rinci volume barang, kebutuhan riil, stok opname, serta dokumentasi fisik di lapangan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja datanya. Selesai. Tapi kalau terus diam, maka publik akan menilai itu sebagai bentuk ketertutupan,” ujar Fika Lubis.
Surat klarifikasi pertama telah dikirimkan pada Mei 2025. Karena tidak memperoleh tanggapan, LAI kembali melayangkan surat kedua yang bersifat penting pada Desember 2025, lengkap dengan lampiran data pendukung dan rincian penggunaan anggaran. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan respons resmi, baik secara tertulis maupun lisan.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara, Fika Lubis, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan dana publik.
“Ini sekolah negeri yang dibiayai oleh negara. Kepala sekolah adalah pejabat publik yang melekat tanggung jawab administratif dan moral. Mengabaikan surat resmi terkait penggunaan anggaran pendidikan adalah sikap yang patut dipertanyakan dan tidak sejalan dengan semangat transparansi,” tegas Fika Lubis.
Ketua DPD LAI Sumut memastikan akan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
Jika klarifikasi tidak segera diberikan secara terbuka dan terukur, maka proses pengawasan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengelolaan dana pendidikan bukan wilayah abu-abu yang bisa dibiarkan tanpa jawaban. Publik berhak tahu, dan pejabat publik wajib menjelaskan. Ketika transparansi diabaikan, maka akuntabilitas harus ditegakkan. Tidak ada ruang kompromi untuk dana yang menyangkut masa depan siswa dan kepercayaan masyarakat.
“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya tidak ada yang perlu ditakuti. Tapi jika transparansi tidak diberikan, maka mekanisme hukum harus berjalan,” pungkas Fika.
( FL/FICKRI/RED )
