7,121 total views, 63 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) — Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Bambang Razak, diduga mengatur dan mengarahkan sejumlah proyek di instansi yang dipimpinnya. Ditengarai, sejumlah proyek sudah ‘bermerek’ atau ditentukan pemenangnya sebelum proses lelang.
Dugaan ini didasarkan pada sampel pada proses pembatalan lelang e-katalog paket Preservasi Ruas Tompe-Pantoloan-Tawaili-Watusampu-Ampera-Surumana, yang ditangani oleh PPK 2.4, Satker Wilayah II BPJN Sulteng.
Berdasarkan data yang dihimpun pada lelang e-katalog, proyek dengan HPS Rp9.826.939.950,00 yang mencakup 115 item pekerjaan ini terindikasi telah “bertuan” sebelum proses tender dimulai, dengan inisial kontraktor ‘R’ sebagai pemilik proyek yang diarahkan.
Pada saat pokja menayangkan proyek tersebut melalui sistem e-katalog, pada tanggal 5-8 januari 2026, oknum kontraktor berinisial R, dengan percaya diri, langsung memasukan penawaran dengan menggunakan dua perusahaan sekali gus.
Sebelum berakhirnya waktu memasukan penawaran, salah satu perusahaan menyelinap ikut memasukan penawaran, sehingga kompetisi tersebut hanya diikuti tiga perusahaan.
Menurut sumber media ini, empat hari pasca berakhirnya waktu memasukan penawaran, terdapat penggumuman pada sistem e.katalok, ‘Kompetisi Dibatalkan, Tidak Ada Pemenang Pada Kompetisi ini’, dan sistem sudah terkunci. Upaya komunikasi diluar sistem, untuk mempertanyakan, alasan pembatalan, juga tidak berhasil.
Proses lelang E-Katalog Versi 6 terindikasi melenceng dari aturan dan mengabaikan landasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Hal ini kontradiktif dengan tujuan pengadaan yang seharusnya mempermudah, mempercepat, serta menjamin keadilan dan transparansi.
“Mana jaminan ‘keadilan dan transparansi’ serta hak penawar untuk mendapatkan informasi yang diatur dalam regulasi lelang? Apakah karena oknum kontraktor belum ‘pamit’ ke BPJN Sulteng, sehingga terkesan diperlakukan diskriminatif?” tanya sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Tim media pun berupaya mendalami informasi terkait dugaan penyimpangan proses lelang tersebut. Terungkap adanya bocoran informasi bahwa kompetisi dibatalkan, yang diduga atas perintah Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak
Pasalnya, hasil evaluasi lelang di sistem e-katalog menunjukkan dua perusahaan yang diduga milik oknum kontraktor ‘R’ [indikasi pemilik proyek] justru tercatat sebagai penawar tertinggi.
Ironisnya, fakta lapangan mengungkap bahwa oknum kontraktor tersebut memasukkan penawaran di ujung waktu dan tercatat sebagai penawar terendah. Akibatnya, PPK 2.4 dikabarkan ‘bimbang’ dan tidak memiliki pilihan lain selain membatalkan lelang guna menyelamatkan paket yang diduga sudah diatur tersebut.
Keputusan oknum PPK 2.4 BPJN Sulteng, Andi Awaluddin Daeng Nyonri, membatalkan proses lelang, terindikasi sebagai perbuatan ‘curang’, penyalahgunaan wewenang, dan diskriminatif.
Menanggapi polemik tersebut, sumber media ini, yang juga sebagai pensiunan pejabat Kementerian PU, mengatakan bahwa hanya orang ‘nekat’ yang berani ‘memainkan’ proses lelang e-katalog, karena semua regulasi dan tahapan terekam pada sistem, mana yang dilaksanakan dan mana yang tidak.
Celakalah oknum yang terindikasi ‘memainkan’ tahapan lelang. Jika rekanan yang tidak terima keputusan Pokja/PPK, dan membawa kasus ini ke jalur hukum, semua kedok akan terungkap,” kata sumber yang tidak ingin di mediatakan namanya itu.
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa memang benar, rekanan wajib melakukan penawaran seluruh item pekerjaan (produk) yang dipilih oleh PPK/PP/Pokja Pemilihan (rincian HPS). Jika salah satu item dilewatkan (tidak ditawar), secara otomatis sistem akan menolak penawaran tersebut.
“Dan dia (rekanan) tidak tercatat sebagai peserta lelang, maka hal yang aneh, jika hal itu dijadikan dasar untuk membatalkan lelang,” kata sumber yang dihubungi media ini (13/2/2026).
Proyek Preservasi Ruas Tompe-Pantoloan-Tawaili-Watusampu-Ampera-Surumana kembali tayang di sistem e-katalog pada 3–6 Februari 2026. Hingga batas akhir waktu pemasukan penawaran, tercatat tujuh perusahaan ikut berkompetisi. Menurut sumber media ini
Lebih sepekan pasca-ditutupnya pemasukan penawaran, belum ada pengumuman hasil evaluasi dari tim Pokja terkait lelang kedua paket tersebut. Namun, sudah beredar bocoran informasi hasil evaluasi harga.
Oknum kontraktor yang menjadi penawar terendah pada lelang pertama diduga berhasil menumbangkan keenam rivalnya di proses lelang kedua, kembali sebagai penawar terendah.
“Nanti kita lihat saja, apakah PPK 2.4 diduga akan kembali ‘memainkan’ hasil evaluasi lelang. Jika hal itu terjadi, rekan-rekan siap ‘bongkar’ sejumlah proyek di BPJN Sulteng yang diduga diarahkan sebelum lelang,” tegas sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.
Bambang Razak, Kepala BPJN Sulteng, Andi Awaluddin Daeng Nyonri, PPK 2.4 BPJN Sulteng, terkesan enggan menanggapi konfirmasi medai ini, sementara pesan terlihat centang dua.
( ATNAN/RED )
