225 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Saparuddin seorang warga Bontoparang, Kab. Takalar Sulawesi Selatan mengaku dipukul, ditendang, diinjak oleh terduga berinisial H. SM, yang diketahui berprofesi anggota POLRI yang menjabat sebagai Kapolsek Mangarabombang, Kab.Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (03/04/2023).
Dilansir dari mediabhayangkara1.com, awal kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban (Saparuddin) bahwa “Padinya jatuh lalu saya pungut padi tersebut, setelah saya pungut, rambut (Korban) ditarik dari belakang, lalu mulut (korban) dipukul sekitar delapan kali, ditendang, jatuh, bangun ditendang lagi, setelah saya bangun, ditendang lagi dan terpental hingga kena motor saya,” tutur Saparuddin”
Hingga saat ini korban mengalami beberapa luka bibir bagian depan pecah, dahinya ada 4 jahitan akibat tendangan dari pelaku yang membuat (korban) terpental dan terbentur ke motor, Sehingga pelipis dari korban mengalami luka sobek, serta gigi depan bagian bawah hampir copot karena pukulan” ujar Saparuddin,
Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pengolah gabah dengan mobil Kombi/kombain sawah tersebut mengaku dianiaya karena gabah yang sementara ingin dijahit jatuh berserakan di dalam sawah milik oknum Kapolsek tersebut.
Kronologi Kejadian penganiayaan ini terjadi tepatnya pada hari Ahad/Minggu 02/04/2023 siang hari sekira pukul 11:30 menjelang waktu shalat Dzuhur di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Di tambah lagi dengan pernyataan oknum Kapolsek ini via Watsaap, “seandainya tidak lari mungkin bisa saja saya khilaf, dikutip dari reaksitv.id.
Korban yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., dan Iman S.H. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Takalar pada malam dini hari Senin 03/02/23, setelah itu korban di bawah untuk melakukan Visum et Repertum di RS. Pajonga Dg. Ngalle.,imbuh Kuasa Hukum,”
Atas insiden tersebut, Kuasa Hukum korban berharap bahwa Laporan kliennya dapat diproses secara tegas dan profesional serta berazaskan keadilan. “Klien kami hanya masyarakat kecil, harapan kami, laporan ini dapat diatensi dan ditindaki secara tegas tanpa tebang pilih.
“Dan Alhamdulillah atas laporan penganiayaan tersebut sebagaimana terlampir dalam laporan polisi Polres Takalar, dengan Nomor LP B/91/IV/2023.Polres Takalar, tambah Penasehat Hukum korban,”
“Setelah pemeriksaan klien kami, maka kami akan mengambil langkah Hukum ke Propam Polda Sulsel untuk melaporkan atas tindakan yang di lakukan oleh Oknum Kapolsek,” Ujar Sya’ban Sartono.”
Kapolsek Mangarombang yang dikonfirmasi oleh awak Media, melalui pesan WhatsApp menyampaikan seandainya dia tidak lari (korban) mungkin saja saya khilaf, tutup Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp,” [Red/DH]