29,937 total views, 51 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Semakin hari nampaknya permasalahan yang terjadi di PLN ULP Deli Tua kian meruncing,Hal itu tampak usai Widya Ningsih (39) bersama kuasa hukumnya Muhammad Ilham SS,S.H,MH Kamis (22/1) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan membuat laporan secara resmi dengan nomor laporan STTLP/B/112/1/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ini menandakan benar adanya “api” atau kasus yang sudah mulai membesar dan tidak menemukan jalan penyelesaian maka hukum dijadikan panglima untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi bermula pada (11/12/2025) lalu itu.
Ternyata ada suatu Lembaga di negara ini mengaktifkan mode senyap alias diam akan tetapi ada bidikan dengan sorotan tajam tertuju pada perusahaan PLN yang secara struktur berada dibawah naungan Kementrian Energi Swadaya Daya Masyarakat (ESDM) Republik Indonesia.
Dibawah pimpinan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara (Sumut) Fika Lubis melalui Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi S Siregar tampak serius melihat dan mengikuti kasus antara masyarakat dan pelayan masyarakat tersebut.
Bagi lembaga aliansi indonesia dengan tugas pokok mengawasi kinerja oknum dan pegawai pemerintah Negara Republik Indonesia ini menjadikan kasus PLN ULP Deli Tua ini sebagai awal pembuka dalam temuan kasus pemerintah Sumatera Utara untuk di sampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI di Jakarta .
“Setiap bulan kami membuat laporan ke pusat nanti diteruskan oleh jajaran disana ke instansi terkait bahkan tingkat presiden” Jelas pria yang memiliki nomor registrasi sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Belum sampai disitu,Pria yang senang disapa dengan Bung Regar ini menjelaskan perihal lembaga yang dinaunginya itu memiliki legalitas secara sah di negara ini untuk mengawasi serta melaporkan langsung perbuatan yang dianggap tidak benar atau melanggar hukum dengan tingkatan pihak yang laporannya dianggap sebagai prioritas.
“Lembaga kita memang tugasnya itu dan aduannya jadi diutamakan” Kata Pria vocal yang cukup dikenal oleh beberapa pejabat yang pernah menjadi “korban” aduannya dulu.
S siregar juga menjelaskan perbedaan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lembaga yang sudah dinaunginya selama empat tahun ini.
“Lembaga Aliansi Indonesia beda sama KPK karena kita hanya memiliki akses untuk mengawasi sedangkan KPK bisa sampai tahap untuk penindakan” tukasnya.
Tidak hanya itu,Dengan berbaju kaos hitam “Bung” Regar menunjukkan nomor ponsel Mentri ESDM Bahlil Lahadia kepada wartawan media ini yang menemuinya di Coffe Shop Aparteman kawasan Jalan S.Parman Medan Minggu (25/1) pukul 17.00 WIB sore.
Itu dia lakukan sebagai isyarat bila dirinya memiliki akses untuk kordinasi dengan ketua umum golkar untuk menyampaikan kasus tersebut karena bagi Pria berambut cepak ini akan menjadi polemik besar bila kasus tersebut terua bergulir sampai persidangan sebab bisa saja menimbulkan citra buruk Kementerian ESDM karena perbuatan petugas P2TL PLN ULP Deli Tua yang sudah dilaporkan Ke Polda Sumut kemarin.
Berawal dari situ nantinya mulai timbul rasa “Jijik” masyarakat terhadap PLN bila tindakan yang disangkakannya kemarin merupakan kesalahan dan harus di proses dalam meja persidangan.
“Siang tadi saya baru saja ketemu sama ketua sambil membuat laporan bulanan kami dan dengan adanya masalah ini menjadikan saya berangkat ke Jakarta untuk mengantarkan laporan akhir tahun kami yang tertunda sembari meneruskan masalah ini ke kementrian agar segera diusut dan diselesaikan tidak berlarut-larut menghindari hilangnya rasa masyarakat sama PLN” Akhir ayah dari satu orang putra ini.
( FL/RED )
