29,625 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TOBELO, HALMAHERA UTARA ) — Tersangka WDA bersama anak balitanya King dampingi kuasa hukumnya YULIA PIHANG dan ayah tersangka Haji Ali Said tiba di Mapolres kemarin tanggal. 11 Desember, tersangka WDA seharusnya di serahkan ke jaksa penuntut umum Josua, namun di pagi hari itu jaksa sedang melaksanakan tugas sidang di pengadilan negeri Tobelo, sehingga pelimpahan berkas dan tersangka molor sampai sore hari setelah selesai sidang demikian di sampaikan penyidik, Sekitar jam 2.30 WIT barulah jaksa penuntut umum selesai sidang dan tersangka WDA alias Wulan di antar ke kejaksaan. Tarik ulur terjadi dimana keluarga korban memohon dan minta melalui penyidik agar tersangka di tahan, dan hal itu sudah di sampaikan ke jaksa penuntut umum. Namun pertimbangan jaksa untuk tidak di tahan selain tersangka KOOFERATIF juga karena membawa anak yang masih usia satu tahun empat bulan, dengan demikian tersangka di beri penangguhan sambil wajib lapor demikian di sampaikan jaksa penuntut umum Josua SH. Hal ini juga di sampaikan kepada keluarga korban, dan menurutnya lagi bahwa dahulu waktu Oknum brigadir pol Ronal dalam proses hukum kami juga tidak tahan ujar jaksa. Sebaliknya sumber resmi di polres Halut membenarkan Brigadir pol Ronal tidak dibtahan di lakukan penangguhan karena tenaganya di butuhkan mendapat perintah dari atasannya untuk memimpin pasukan ke lokasi tambang PT.NHM pada waktu itu perusahaan lagi kacau demo besar besar sehingga Brigadir pol Ronal di butuhkan dan saat itu kekurangan personel, dengan demikian wajar jika yang bersangkutan tidak di tahan ujar pemberi sumber. Keluarga korban termasuk adik bungsu korban ikut ke kantor kejaksaan sekedar ingin melihat keponakannya, yaitu King anak dari hasil perkawinan Brigadir Ronal dengan tersangka WDA alias Wulan. Ketika Muh.Ilham memasuki halaman kantor kejaksaan dan melaporkan diri untuk menemui keponakannya, karena sudah hampir 1 tahun tidak pernah ketemu. Ketika sang paman hendak menemui keponakannya, tersangka Wda alias Wulan melarang, tidak boleh ketemu dengan andi saya, kamu tidak punya hak untuk melihat menggendong King. Mendengar ocehan tersangka melarang di temui anaknya dengan alasan tidak punya hak, Muh Ilham pun ngotot, gaduh pun terjadi.
Karena adu mulut antara tersangka dengan paman King, tiba tiba muncul jaksa Rizki dari dalam ruangan dan berdiri di tengah kerumunan di teras kantor kejaksaan. Harapan pengunjung khususnya keluarga korban untuk di mediasi dan di fasilitasi untuk mempertemukan antar paman dengan keponakannya. Namun harapan sang paman bertemu dengan keponakan gagal karena tersangka Wda bersih keras tidak mau mempertemukan lara pengunjung prihatin melihat ulah tersangka karena sebelum tersangka masuk kedalam ruangan pemeriksaan anak king baik baik saja dan bermain.Tapi setelah tersangka berada di dalam ruangan pemeriksaan. King teriak histeris menangis. Sari tante king emosi sambil berteriak jangan kasih menangis jangan di cubit, tadi anak king baik-baik saja bermain tiba tiba teriak menangis. Karena sang anak menangis histeris jaksapun bingung, akhirnya keluar memarahi paman King yg jadi pelampiasan. Muh Ilham tetap ngotot ingin.ketemun ponakannya karena sudah hampir setahun tidak ketemu.
Muh Ilham pun.menunggu king bersama ibu tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan, Namun apa lacur di saat tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan, tersangka langsung jalan cepat setengah lari menghindari Muh Ilham. Muh ilham pun mengejarnya sampai di mobil, tapi tersangka tetap tidak mau mempertemukan antara king anaknya dengan Muh.Ilham. Tersangka mengingkari putusan pengadilan agama Ternate walaupun tergugat melakukan verset perlawanan namun di anjurkan oleh Wulandari Anastasia untuk tidak membatasi jika ada keluarga atau ayah king untuk menemui atau menemani sepanjang tidak merugikan. Hal tersebut tertuang dalam putusan pengadilan agama Ternate nomor 626/.
Karena sang anak menangis histeris jaksa pun bingung, akhirnya keluar memarahi paman King yg jadi pelampiasan. Muh Ilham tetap ngotot ingin ketemun ponakannya karena sudah hampir setahun tidak ketemu.
Muh Ilham pun menunggu king bersama ibu tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan, Namun apa lacur di saat tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan, tersangka langsung jalan cepat setengah lari menghindari Muh Ilham. Muh ilham pun mengejarnya sampai di mobil, tapi tersangka tetap tidak mau mempertemukan antara king anaknya dengan Muh.Ilham. Tersangka mengingkari putusan pengadilan agama Ternate walaupun tergugat melakukan verset perlawanan namun di anjurkan oleh Wulandari Anastasia untuk tidak membatasi jika ada keluarga atau ayah king untuk menemui atau menemani sepanjang tidak merugikan.Hal tersebut tertuang dalam putusan pengadilan agama Ter nate nomor 626/.Tapi tersangka tetap tidak mengindahkan tetap berjalan laju di dampingi Yulia P kuasa hukumnya menuju mobil yang membawanya. ( ABN/DH )
